Baca Juga: Terpampang Wajah Mario Dandy di Pengadilan, Makin Kurus dan Lesu Minta Maaf ke Ayah David Ozora
Sanksi tersebut terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.***