SENAYANPOST - Pelat nomor B 120 DEN pada mobil Jeep Rubicon yang sering dikemudikan oleh Mario Dandy, ternyata pelat nomor palsu.
Sementara pelat nomor asli, yang harusnya dipasang pada mobil Jeep Rubicon yang sering digunakan Mario Dandy adalah B 2561 PBP.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023, Mario Dandy itu mengaku sengaja membuat pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon, untuk mencocokkannya dengan username-nya di media sosial.
"Biar keren aja, Yang Mulia. Saya kan kalau di Instagram namanya, @broden, biar mobilnya (Jeep Rubicon) jadi namanya Broden aja (pelat nomor) B 120 DEN," ungkap Mario Dandy dalam persidangan.
Baca Juga: Mario Dandy Resmi Sandang 2 Status Tersangka, Kasus Penganiayaan dan Pencabulan
Lebih lanjut Mario Dandy menjelaskan, bahwa kode B pada pelat nomor mobil Jeep Rubicon menunjukkan huruf depan, kemudian angka 12 menunjukkan huruf R, angka 0 menjadi huruf O, dan kode DEN di belakang disebut sebagai pelengkapnya.
Selain pelat nomor B 120 DEN pada Jeep Rubicon, Mario Dandy juga mengaku memiliki pelat nomor palsu lain bernomor P 23 TYA.
Pelat tersebut disebut menyesuaikan nama tengah dari mantan pacarnya, yakni Anastasia Pretya Amanda.
Penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mario Dandy Resmi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor, yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi, juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini, dapat dikenakan sanksi.