SENAYANPOST - Jika dahulu pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM, hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor layanan SIM.
Seiring berkembangnya teknologi, kini pembuatan SIM baru, bisa dilakukan dari mana saja, dengan menggunakan HP atau smartphone melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Hanya saja, aplikasi tersebut hanya untuk efisiensi pemohon SIM, karena tidak semua proses persyaratan bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi tersebut.
Aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran dan ujian teori SIM dari mana saja, tidak mengakomodir ujian praktik.
Baca Juga: Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru
Karena ujian praktik SIM hanya bisa dilakukan di Satpas, ujian praktik dilakukan setelah pemohon SIM telah melengkapi persyaratan administratif dan lulus ujian teori.
Sehingga melalui aplikasi tersebut pemohon SIM bisa memangkas waktu dan tenaga, karena untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dan ujian teori bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.
Syarat bikin SIM Secara Online
Sebelum membuat SIM online, kita perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
• Memenuhi batas usia, sebagai berikut:
SIM A, SIM C, dan SIM D minimal sudah berusia 17 tahun, SIM B1 minimal berusia 20 tahun dan SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
• Mengisi formulir permohonan.
• Melampirkan KTP dan pas foto.
• Hasil tes kesehatan.
• Hasil tes psikologi.
• BPJS Kesehatan.
• Sertifikat mengemudi.
• Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.
Cara Bikin SIM Online
Pemohon SIM terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel, Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store maupun App Store.