otomotif

Aturan Main Baru Pembuatan SIM, Akan Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 07:05 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). ((Dok. metro.polri.go.id))

SENAYANPOST - Mulai tanggal 1 Juli 2024, aturan baru soal pembuatan SIM alias Surat Izin Mengemudi akan mulai diuji coba di beberapa daerah di Indonesia.

Aturan baru tersebut adalah pemohon SIM harus memiliki BPJS kesehatan, dan terdaftar peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif.

"Peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024," ungkap AKBP Fasial Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, dinukil dari keterangan tertulis Divisi Humas Mabes Polri.

Aturan ini diterapkan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Berikut Rincian Tempat dan Syaratnya

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," pungkas Nunung.***

Tags

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB