Enggak Pake Ribet, Ini Persyaratan Balik Nama Mobil dan Motor Sekaligus Rincian Biayanya

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Selasa, 7 Maret 2023 | 09:04 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. (Dok PMJ News.)
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. (Dok PMJ News.)

5. Biaya pendaftaran balik nama, kisarannya Rp75 ribu hingga Rp100 ribu.

Perlu dicatat, bahwa akan ada biaya mutasi apabila domisili pemilik baru berbeda wilayahnya dengan pemilik lama. Misalnya, dari Jakarta ke Bekasi atau wilayah lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X