Pengendara yang terbukti mengonsumsi alkohol saat berkendara dianggap sangat membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 dan hukuman pidana tambahan. ***
Pengendara yang terbukti mengonsumsi alkohol saat berkendara dianggap sangat membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 dan hukuman pidana tambahan. ***
Artikel Terkait
Tilang Manual Akan Kembali Berlaku di Daerah Ini, Targetnya Pengendara Sepeda Motor
Anggota DPR RI Usul Jika Kena Tilang, Bayar Dendanya Diambil dari Saldo di Rekening Bank Pemilik Kendaraan
Polisi: Lawan Arus Tidak Hanya Kena Tilang Nanum Terancam Sanksi Pidana
Tilang Pakai Sistem Poin, Jika SIM Dicabut Harus Gimana?
Simak Cara Cek ETLE PMJ atau Tilang Elektronik Pakai HP
Begini Cara Urus Tilang Elektronik Salah Sasaran