Sistem ini mengandalkan kamera pengawas digital yang telah dipasang di berbagai titik strategis, seperti persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.
Kamera ETLE PMJ atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melanggar marka jalan.
Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.***
Artikel Terkait
Kena Tilang Elektronik, Begitu Cara Mengurusnya
Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Arus Mudik Tilang Elektronik Tetap Berlaku, Pemudik Bisa Cek Lokasi Kameranya
Anggota DPR RI Usul Jika Kena Tilang, Bayar Dendanya Diambil dari Saldo di Rekening Bank Pemilik Kendaraan
Polisi: Lawan Arus Tidak Hanya Kena Tilang Nanum Terancam Sanksi Pidana
Tilang Pakai Sistem Poin, Jika SIM Dicabut Harus Gimana?