Simak Cara Cek ETLE PMJ atau Tilang Elektronik Pakai HP

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Rabu, 16 April 2025 | 06:10 WIB
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menerapkan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi melalui WhatsApp (Divisi Humas Polri)
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menerapkan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi melalui WhatsApp (Divisi Humas Polri)

Sistem ini mengandalkan kamera pengawas digital yang telah dipasang di berbagai titik strategis, seperti persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.

Kamera ETLE PMJ atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melanggar marka jalan.

Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X