Tragedi itu terjadi ketika polisi Indonesia menembakkan gas air mata ke tribun dan lapangan setelah pertandingan antara rival lokal Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Polisi menduga telah terjadi penyerbuan lapangan oleh suporter Arema, beberapa di antaranya turun ke lapangan setelah timnya kalah dari Persebaya untuk pertama kalinya dalam 23 tahun.
Suporter Persebaya tidak diizinkan menghadiri pertandingan tersebut karena persaingan yang ketat antara kedua belah pihak dan kekhawatiran akan terjadinya kekerasan.
Gas Air Mata terhadap Warga Sipil
Baca Juga: Fakta baru: PKI ternyata bagian Operasi CIA dan Inggris di Indonesia
Menurut laporan resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), polisi menembakkan sekitar 45 butir gas air mata di dalam stadion yang menyebabkan kematian para pendukung di tribun dan kerumunan di pintu keluar ketika para penggemar berusaha mati-matian untuk melarikan diri.
Di bawah aturan FIFA, federasi sepak bola internasional, penggunaan gas air mata dilarang di dalam stadion.
Usman Hamid, kepala kantor Amnesty International di Indonesia, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa hingga saat ini, polisi Indonesia tampaknya belum menilai kembali penggunaan gas air mata terhadap warga sipil.
Baca Juga: Kesaksian AM Hendropriyono Sebelum Tragedi G30S PKI, Sempat Sambangi Rumah Letjen Ahmad Yani
"Yang disayangkan, sejak Tragedi Kanjuruhan, kasus penembakan gas air mata oleh petugas polisi terhadap warga sipil terus terjadi, seperti yang terjadi di Pulau Rempang pada 7 September," katanya.
"Kami mendesak pihak berwenang agar penggunaan kekuatan dan taktik oleh pasukan keamanan harus selalu berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan standar hak asasi manusia. Kami juga mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perubahan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat sipil dari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan berpotensi membahayakan, termasuk gas air mata," ujarnya.
Menyusul tragedi Kanjuruhan, dua warga sipil, petugas keamanan Suko Sutrisno dan ketua panitia penyelenggara pertandingan Abdul Haris, dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan 18 bulan penjara karena kelalaian, termasuk gagal melakukan penilaian risiko yang tepat terhadap stadion.
Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1094: Umur Sebenarnya Jewelry Bonney, Anak-anak atau Wanita Dewasa?
Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Kepala Satuan Pencegahan Polres Malang Bambang Sidik Achmadi masing-masing divonis dua dan dua setengah tahun penjara di tingkat banding. Kedua pria tersebut awalnya dibebaskan.
Artikel Terkait
135 Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Tersangksa Hanya Dihukum 1 Tahun
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Vonis Bebas, Keluarga Korban: Tidak Ada Keadilan di Sini
Bukan Tragedi Kanjuruhan, Bung Binder Sebut Gegara Ini Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Persis Solo Patuhi PSSI, Ramadhan Sananta Bergabung dengan Timnas Indonesia di Ajang Asian Games 2023
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Suap Liga 2 Tahun 2018, Ini Modus Operandinya