135 Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Tersangksa Hanya Dihukum 1 Tahun

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Senin, 13 Maret 2023 | 15:37 WIB
 Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. (f: int)
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. (f: int)

SENAYANPOST - Sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan korban 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu digelar di Surabaya, hal itu dilakukan guna mempertimbangjan faktor keamanan.

Selain itu, aparat juga mengimbau Aremania tak hadir langsung di PN Surabaya, saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung sejak 16 Januari lalu.

Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang tengah menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Surabaya sejak Senin (16/1). Dua di antaranya telah dijatuhi vonis.

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno terkait Tragedi Kanjuruhan, Kamis (9/3).

Baca Juga: Ingin Serius Tangani Sepak Bola, Zainudin Amali Resmi Mengundurkan Diri

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan itu divonis bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti lalai hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Abdul Haris divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara lantaran telah lalai hingga menyebabkan seratusan orang meninggal dunia, dan lebih dari 600 korban luka-luka.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," ungkap Achmad Sidqi, Ketua Majelis Hakim dikutip Senayan Post.

Baca Juga: Keuntungan Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 bagi Indonesia

Alasan yang memperberat hukuman Haris yakni, perbuatannya dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

Abdul juga dinilai mengakibatkan banyak suporter trauma, menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.

Sedangkan hal meringankan bagi Abdul salah satunya yakni, peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribun stadion, terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Abdul dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga: Perbedaan Pemain Sepak Bola Naturalisasi dan Pemain Lokal Versi Stefano Lilipaly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Lagu H.E.R, Taeyong NCT

Rabu, 24 Desember 2025 | 06:10 WIB
X