nasional

TRAGIS Suami Penganiaya Istri Hamil Dibebaskan Dengan Alasan Tindak Pidana Ringan

Minggu, 16 Juli 2023 | 07:37 WIB
Pelaku penganiayaan istri hamil di Tangerang Selatan dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan

Tetapi pelaku dengan cepat mengejar dan menangkapnya di halaman rumah.

Baca Juga: VIRAL Jasa Sewa Pacar di Mataram, Mulai 30 Ribu Bisa Video Call Hingga Diajak Kondangan

Tempat dimana korban menjadi sasaran kemarahan pelaku seperti video yang beredar.

Pelaku sempat dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Tapi tidak berselang lama, pelaku kemudian dibebaskan.

Baca Juga: BEJAT Kepala Sekolah di Sumsel Paksa 13 Siswa SMK Sodomi Pelaku Selama 4 Tahun

Menurut keterangan, polisi membebaskan pelaku dengan alasan tindak pidana ringan.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang dimana letak keadilan.

Sistem hukum kita dianggap tidak bisa memberikan perlindungan bagi korban KDRT.

Baca Juga: Perkosa 13 Siswa SMK, Pelatih Paskibra dan Kepala Sekolah di Sumsel Ditangkap

Keluarga dan masyarakat setempat merasa kecewa dengan keputusan ini.

Sementara korban sendiri harus menderita akibat penganiayaan yang mengerikan ini.

Tidak hanya sakit fisik, namun korban juga mengalami trauma akibat kejadian ini. ***

Halaman:

Tags

Terkini