nasional

Jasamarga Jelaskan Pelanggaran Pengemudi Viral Kena Tarif Tol Cikampek Hingga Rp724 Ribu

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:37 WIB
Jasamarga jelaskan pelanggaran yang dilakukan pengemudi viral di Twitter

Transaksi tersebut tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bertemu di Makkah, Silaturahmi di Sela Ibadah Haji

Akibat pelanggaran itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Denda yang dikenakan kepada pengemudi sebesar Rp724.000.

Jumlah tersebut dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704 ribu, ditambah dengan tarif tol terbuka jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hingga Akhir Tahun, Ini Keuntungan yang Didapat

Dasar hukum denda ini tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang isinya:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

Baca Juga: Viral Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Jasamarga Beri Penjelasan, Ini Lho Sebabnya!

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.***

Halaman:

Tags

Terkini