nasional

Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru

Senin, 26 Juni 2023 | 20:58 WIB
Surat Izin Mengemudi

SENAYANPOST - Pihak polisi kini mengeluarkan syarat kepada pemohon Surat Izin Mengemudi alias SIM, syarat tersebut sebetulnya sudah lama tapi baru direalisasikan tahun ini.

Syarat yang baru direalisasikan oleh polisi ditujukan bagi pemohon SIM alias Surat Izin Mengemudi tersebut adalah, harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi penerbitan SIM.

Aturan tersebut kembali dituangkan ke dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut salah satunya mengubah isi Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Tarif Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C Terbaru pada Bulan Juni 2023

Berikut syarat administrasi untuk penerbitan SIM Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sesuai Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

Baca Juga: Bikin Surat Izin Mengemudi Harus Punya Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;l.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Halaman:

Tags

Terkini