nasional

Bikin Surat Izin Mengemudi Harus Punya Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Senin, 19 Juni 2023 | 23:51 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: ANTARA)

SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM, merupakan dokumen yang wajib dibawa dan diperlihatkan kepada polisi jika distop petugas kala mengemudi.

Selain itu, Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan bukti kompetensi pengemudi kala mengemudi.

Makanya pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM, harus disertakan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengungkapkan, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Baca Juga: Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru

Brigjen Pol Yusri mengatakan, aturan itu tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Brigjen Pol Yusri, dikutip dari pernyataan resmi.

Berikut bunyi poin 3:
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Brigjen Pol Yusri juga menyebut, hal itu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dia juga mengeklaim pembuatan SIM di Indonesia termudah menempati urutan ke-10 dunia.

Baca Juga: Tarif Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C Terbaru pada Bulan Juni 2023

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” beber Brigjen Pol Yusri.

Tarif pembuatan SIM sendiri yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. alu Rp 100 ribu untuk C, C I, C II.

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.***

Tags

Terkini