Sebagai tambahan informasi, penggunaan dana rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: Bukan Jegal Anies Baswedan atau Muluskan Kudeta Demokrat, Ini Maksud Jokowi Cawe cawe di Pemilu 2024
Berikut Cara Cek KJP Plus Tahap I sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Instagram @upt.p4op
1. Akses situs kjp.jakarta.go.id (KLIK DI SINI).
2. Di menu 'Pencarian' klik 'Periksa Status Penerimaan KJP'.
3. Masukkan NIK, pilih tahun, dan pilih tahap.
4. Data yang muncul akan menampilkan apakah KJP sudah cair atau belum.
Demikian informasi mengenai Cara Cek KJP Plus Tahap I yang sudah cair belum lama ini.***