SENAYANPOST - Jalan tol memang menjadi solusi bagi kebutuhan mobilitas, karena dapat mengurangi waktu tempuh makanya ada biaya yang harus dikekuarkan oleh pengguna sebagai tarif jalan tol.
Belum lama ini pemerintah telah menyetujui kenaikan tarid jalan tol di ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-padalarang alias Cipularang, dan jalan tol Padalarang-Cileunyi alias Padaleunyi.
Kenaikan tarif jalan tol di jalan tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi, akan dimulai pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut membuat saldo E-Money pengguna jalan tol akan cepat habis dibanding sebelumnya, lantaran ada penyesuaian taruf jalan tol.
Baca Juga: Ini Lima Ruas Jalan Tol yang Akan Segera Dioperasikan oleh Jasa Marga
Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 05 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Berikut besaran tarif tol Cipularang untuk jarak terjauh:
Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500
Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500
Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500
Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500
Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500.
Baca Juga: Sejarah Jalan Tol Pertama di 5 Pulau Indonesia
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Besaran tarif tol Padaleunyi terbaru untuk jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Gol V: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Artikel Terkait
Persiapan Mudik Ada Jalan Tol Gratis ke Jawa Timur, Pemudik Harus Tahu Lokasinya
Perkiraan Tarif Jalan Tol Trans Jawa Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Jangan Lupa Isi Saldo E-Toll
Jadwal Lengkap Terbaru One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023
Musim Mudik Lebaran Jalan Tol di Malaysia Gratis untuk Para Pemudik, Pengamat Bilang Begini
Antisipasi Kemacetan Arus Balik, One Way dari Jalan Tol Kalikangkung ke Jalan Tol Cikampek Diperpanjang
Ini Lima Ruas Jalan Tol yang Akan Segera Dioperasikan oleh Jasa Marga