60 orang ini diketahui datang dari berbagai daerah di Jabodetabek.
Baca Juga: Dalam Rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Berikut Cara Dapatkan Tiket Gratis ke Taman Impian Jaya Ancol
Dalam kesempatan pengungkapan itu, polisi juga menyampaikan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, yaitu akun Twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATB bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital, dan dua kartu SIM.
Dengan begitu, kedua tersangka terjerat dengan Pasal tentang ITE dan Pencagahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Viral Video Syur 46 Detik Rebecca Klopper di Media Sosial, Haji Faisal: Kok Nanyanya Sama Saya?
Auliansyah mengatakan bahwa kedua tersangka penipuan tiket konser Coldplay itu terancam 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, polisi saat war tiket Coldplay mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan.
Masyarakat juga diimbau agar membeli tiket dari situs resmi yang dibuka oleh promotor.
Diketahui, penjualan tiket Coldplay tersebut ludes dalam waktu kurang dari satu jam.
"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Auliansyah terkait hukuman yang kemungkinan akan diterima kedua pelaku penipuan tiket konser Coldplay.***