Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Baca Juga: KPU Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahfud MD Bilang Begini
"Tiga hari yang lalu kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu," katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan PPATK.
Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pihak yang merahasiakan dokumen terkait TPPU.
Baca Juga: Diduga Hasil Korupsi dan TPPU, PPATK Buka Suara Terkait Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu
Sebelum akhirnya dibuka oleh Kemenkeu dan PPATK, Mahfud mengatakan bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun dan bukan merupakan uang milik Rafael Alun Trisambodo yang kini sedang diperiksa KPK.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bagi pihak yang merahasiakan dokumen TPPU terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.***