nasional

Simak Biaya dan Cara Perpanjang SIM C dan SIM A

Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:21 WIB
SIM (Surat Izin Mengemudi) (Foto: Ilustrasi)

SENAYANPOST - Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan di Indonesia, pasalnya pengemudi kendaraan yang sudah memiliki SIM, telah memenuhi syarat layak untuk mengendarai baik sepada motor maupun mobil.

Selain itu pemilik SIM wajib memperpanjang SIM-nya, agar tetap berlaku dan bisa menunjukkan SIM yang berlaku ketika diminta oleh petugas polisi lalu lintas.

Baik SIM A maupun SIM C memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku sudah habis maka pemilik harus membuat SIM baru.

Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

Baca Juga: Ini Daftar Biaya SIM C pada Maret 2023

Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan melalui Samsat Keliling, ataupun secara online melalui aplikasi.

Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya dan persyaratan perpanjang SIM A dan SIM C. 1. SIM A sebesar Rp80.000. SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu serta biaya registrasi sebesar Rp5000.

Baca Juga: Tak Harus Keluar Rumah, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Lebih Mudah

Syarat Perpanjang SIM Online

1. Memiliki SIM yang lama.

2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

3. Surat keterangan sehat dari dokter.

4. Surat keterangan lulus uji simulator.

Halaman:

Tags

Terkini