nasional

Terbaring Lesu, Pimpinan Pesantren di Lombok Ngaku Heran Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB
Tanggapan pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy di Lombok yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santrinya (Instagram.com/@feedmedsos)

SENAYANPOST - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Ibrahimy NW di Lombok, berinisial AMR menanggapi ihwal dirinya yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santri.

Sebelumnya, tersiar kabar insiden sejumlah santri terbakar di Ponpes Al-Ibrahimy NW pada akhir 2025 lalu.

Insiden ini mengakibatkan 4 orang santri, yakni masing-masing berinisial ADR (14) dan SAH (12) yang mengalami luka bakar serius, serta MYS (14) mengalami luka ringan.

Ada pun, satu santri lainnya MSS (13), telah dinyatakan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 usai menjalani perawatan medis.

Baca Juga: Kekerasan Seksual dan Pendidikan: Santri Korban Sakralisasi Pesantren

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya sejumlah santri yang terjadi di Ponpes Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), kemudian AMR, selaku pimpinan pesantren.

Menurut Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol. Mohammad Kholid menuturkan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025 lalu.

"Setelah laporan diterima, Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Kholid dikutip dalam keterangan resminya.

"Dari hasil pendalaman diketahui terdapat 4 korban," jelasnya.

Namun, penanganan hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.

Setelah kasusnya viral di media sosial, kini muncul pernyataan AMR selaku pimpinan ponpes yang mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam unggahan Instagram @feedmedsos, tampak AMR terbaring lesu dan tampak mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

AMR menilai, hal itu tidak memiliki dasar yang kuat lantaran saat peristiwa terjadi, dirinya sedang sakit dan tidak mengetahui aktivitas para santri.

Halaman:

Tags

Terkini