SENAYANPOST - Upaya Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, untuk mencari keadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung buntu.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi menolak permohonan praperadilan Asrul pada Senin (6/7/2026), meskipun sejumlah fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi cacat administrasi dari pihak penyidik.
Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam dari tim kuasa hukum Asrul. Pasalnya, majelis hakim dinilai menutup mata terhadap fakta krusial bahwa KPK tidak pernah memberikan dokumen-dokumen penting yang menjadi hak fundamental kliennya.
Beberapa di antaranya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK usai OTT Bupati Kuansing
"Ada beberapa pertimbangan juga, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, terpaktakan juga oleh jawaban teman-teman dari KPK, semisal SPDP tidak diberikan pada kami, menetapkan tersangka pun tidak diberikan, tapi itu tidak dipertimbangkan hakim," beber perwakilan kuasa hukum Asrul usai persidangan dengan nada kecewa.
Alih-alih mempertimbangkan absennya dokumen formal yang diamanatkan undang-undang tersebut, Hakim I Ketut Darpawan justru menilai proses hukum KPK tidak prematur.
Hakim mengasumsikan bahwa karena Asrul telah diperiksa berulang kali sebagai saksi, ia seharusnya sudah otomatis bersiap diri menjadi tersangka.
"Sesungguhnya pemohon telah mengetahui adanya penyelidikan adanya tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tahun 2023-2024 karena telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," urai Hakim di ruang sidang, melegitimasi tindakan KPK.
Baca Juga: Mengapa Mojtaba Khamenei Tak Hadir di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei? Ini Penjelasan Dina Sulaeman
Sikap kaku pengadilan juga terlihat saat hakim mengesampingkan argumen kemanusiaan terkait kondisi Asrul yang telah lanjut usia (lansia).
Meski secara prinsip hakim mengakui bahwa lansia membutuhkan pelayanan dan prasarana khusus sesuai kondisi fisik dan psikisnya, hakim tetap mengesahkan penahanan tersebut hanya karena Asrul dianggap tidak mengeluhkan kesulitannya selama peradilan berlangsung.
"Selama peradilan berlangsung, tidak terungkap fakta adanya kesulitan yang dialami pemohon sebagaimana disebutkan. Menimbang uraian di atas maka penahanan terhadap pemohon telah memenuhi syarat," tegas hakim.
Menghadapi putusan yang membebankan biaya peradilan sejumlah nihil tersebut, kubu Asrul Azis memilih untuk tidak mengambil langkah konfrontatif di pengadilan.