Baca Juga: Mengapa Mojtaba Khamenei Tak Hadir di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei? Ini Penjelasan Dina Sulaeman
Pihak kuasa hukum terpaksa menelan pil pahit, mematuhi ketetapan yang mengabaikan cacat prosedur KPK, dan harus merelakan kliennya tetap mendekam di tahanan.
"Intinya kami tetap menghargai keputusan ini, kami dari teman-teman PH-nya Pak Asrul coba akan mendiskusikan langkah selanjutnya," tutup kuasa hukum tersebut seraya menyusun strategi pembelaan baru. *
Artikel Terkait
Gus Yaqut Kembali ke Rutan usai Jalani Penangguhan Penahanan, Ini 3 Alasan KPK Cabut Status 'Tahanan Rumah'
Kembali ke Rutan KPK usai Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu
Beda Sikap KPK soal 'Tahanan Rumah' Eks Menag Yaqut Cholil vs Abdul Wahid sang Gubernur Riau Nonaktif di Kasus Pemerasan
Soroti Status 'Tahanan Rumah' yang Sempat Didapat Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Diserang Tanpa Bisa Bernapas
Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK usai OTT Bupati Kuansing