nasional

Tak Pakai Sabuk Pengaman dan Merokok saat Nyetir Mobil, Oknum Polisi Berpangkat AKBP Mengaku Kelelahan

Rabu, 6 Mei 2026 | 07:15 WIB
Video viral oknum polisi yang tak terima ditegur saat merokok di jalan raya (Instagram/matabukanasbak)

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih disiplin lagi saat sedang di jalan raya,” tukasnya.

Larangan merokok di jalan raya termaktub pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan dalam Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain itu diancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.***

Halaman:

Tags

Terkini