nasional

Akhir Pelarian Sopir Pajero yang Lakukan Tabrak Lari Pedagang Buah di Jaktim, Kini Terancam 3 Tahun Bui

Rabu, 6 Mei 2026 | 06:15 WIB
Tabrak lari pedagang buah di Jakarta Timur yang viral di media sosial (Instagram/info.jakartatimur - alfiannurrizal.id)

Ia juga mengatakan bahwa, seharusnya ia melapor dan menyerahkan diri setelah insiden, bukannya lari menyelamatkan diri.

“Harusnya lapor kepada polisi terdekat untuk mengamankan diri. Akhirnya sekarang Senin (tertangkap), kejadiannya hari Sabtu. Itu pun yang mengamankan polisi, tidak ada kesadaran,” jelas Alfian.

Adapun dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda sebanyak Rp75 juta.***

Halaman:

Tags

Terkini