SENAYANPOST – Para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Blok A Cinere Estate menyuarakan urgensi perlindungan hukum bagi perangkat lingkungan setelah kembali menjadi sasaran gugatan PT Megapolitan Development Tbk.
Langkah hukum pengembang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan tuntutan ganti rugi Rp128 miliar dinilai sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan fungsi pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Ketua RW 006 Blok A Cinere Estate, Heru Kasidi, menegaskan bahwa gugatan tersebut menciderai prinsip pengabdian sukarela. Ia melihat adanya upaya intimidasi hukum dari pihak yang lebih kuat dengan menyasar individu yang sekadar menjalankan mandat warga untuk menjaga keamanan lingkungan.
"Kalau RT RW mudah dituntut, maka akan mengganggu sistem yang sudah ada. Saya berharap ada perlindungan hukum kepada ketua RT dan RW," ujar Heru Kasidi dalam keterangannya di Depok, Sabtu, (25/4/26).
Baca Juga: Sri Wahyuni Apresiasi Program Sekolah Rakyat dalam Mendukung Pendidikan Anak dan Ekonomi Keluarga
Perselisihan ini berakar dari aspirasi 90 persen warga yang menolak pembangunan jembatan di atas Kali Grogol demi menjaga stabilitas keamanan pemukiman. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan pihak pengurus pada tingkat Kasasi pada September 2025, pengembang tetap melanjutkan serangan hukum melalui memori PK yang menuntut denda fantastis.
Para pengurus menegaskan bahwa posisi mereka seharusnya tidak menjadi objek hukum materiil dalam sengketa ini. Sesuai dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 65 Tahun 2022, tugas mereka hanyalah menjembatani aspirasi warga.
"Gugatan itu tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Depok karena tidak diikutkanya seluruh warga RW 06 Blok A Cinere sebagai tergugat. Para Ketua RT dan Ketua RW bukan obyek hukum karena menjalankan fungsinya sesuai aturan," tulis keterangan resmi yang dirilis pengurus RT-RW 06 Blok A Cinere.
PK Dinilai Tanpa Kebaruan dan Membebani Psikologis
Dalam memori PK yang diajukan, pengembang dituding tidak menyertakan bukti baru atau novum yang signifikan. Tim hukum warga menilai pengembang hanya mengulang keterangan saksi dari proses persidangan terdahulu secara tidak lengkap.
Baca Juga: Guna Jaga Kenyamanan Ibadah, Pemerintah Tegaskan Larangan Biaya Ekstra bagi Jemaah Haji 2026
Upaya hukum yang berulang tanpa adanya fakta baru ini secara langsung berdampak pada kondisi fisik dan mental para perangkat lingkungan. Hal ini dikarenakan ketidakpastian hukum yang sengaja diperpanjang melalui proses peradilan yang repetitif menjadi beban pikiran berat bagi para pengurus yang sudah memasuki usia lanjut.
"Hal inilah yang membuat Para Ketua RT dan Ketua RW Blok A Cinere menjadi kaget dan gelisah, karena mereka harus menghadapi proses peradilan kembali yang sangat memberatkan. Sementara mereka hanya menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat secara sukarela dan pada usia yang sudah lanjut," ujar pengurus RT-RW 06 Blok A Cinere.
Para pengurus memperingatkan bahwa jika preseden ini dibiarkan, tatanan sosial budaya Indonesia dalam hal kerelawanan memimpin lingkungan akan rusak. Ketakutan akan tuntutan hukum di masa depan dapat menghalangi masyarakat untuk bersedia menjadi pengurus RT atau RW.