nasional

Viral WNA Timor Leste Sobek Uang Rp100 Ribu, Warganet Desak Proses Hukum Meski Sudah Minta Maaf

Selasa, 21 April 2026 | 12:32 WIB
Viral WNA Timor Leste menyobek uang Rp100 ribu saat siaran live di TikTok. (Instagram/feedgramindo)

SENAYANPOST - Seorang konten kreator berkewarganegaraan Timor Leste yang kini tinggal di Jakarta tengah menuai sorotan tajam dari warganet. Tengah viral di media sosial, WNA Timor Leste yang dipanggil Amuku itu menyobek uang Rp100.000 saat siaran live di TikTok.

Kejadian dalam video yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo pada Senin, (20/4/26) itu bermula dari Amuku yang melakukan live TikTok dan menunjukkan lembaran uang Rp100.000.

Sambil berjoget, ia kemudian melempar uang-uang tersebut ke arah kamera, sampai pada lembar uang terakhir dengan sengaja menyobeknya. Terlihat uang Rp100.000 itu disobek menjadi 4 bagian sebelum dilempar.

Usai live TikTok yang rupanya dilakukan pada Kamis, (16/4/26) lalu menjadi viral, ia kini diketahui mengunggah video permintaan maaf. Amuku mengungkapkan permintaan maafnya kepada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, serta kepada warga negara keduanya karena sikap tak terpuji saat bermedia sosial.

Baca Juga: Temui Massa Bansos Banjir, Bupati Langkat Janji Ajak Perwakilan Warga Menghadap Mensos

“Dengan hati yang tulus, saya mohon maaf pada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, khususnya pada Kedutaan Timor Leste yang ada di Jakarta, dan seluruh warga,” ucapnya dalam video tersebut.

Lebih lanjut, Amuku mengaku dirinya tak ada niat buruk meski telah melanggar aturan Undang-Undang mengenai uang di Indonesia.

“Kemarin, jujur saya tidak ada niat sedikit pun dan saya percaya ke depannya tidak lakukan lagi,” tuturnya.

Aturan soal di Indonesia

NKRI memiliki Undang-Undang yang mengatur dan melindungi uang Rupiah, yakni tercantum dalam UU No.7 Tahun 2011.

Baca Juga: Resep Ayam Kering Tanpa Digoreng, Lebih Sehat dan Rendah Lemak

Menurut Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.

Sanksi yang diberikan pada orang yang sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan, menurut Pasal 25 ayat (1) bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Warganet Minta Usut Secara Hukum

Halaman:

Tags

Terkini