nasional

Muncul Dugaan Pasang Tarif Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepala Sekolah, Usai OTT Bupati Tulungagung

Rabu, 15 April 2026 | 12:12 WIB
Penuturan KPK terkait dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dalam tindak pemerasan ke organisasi perangkat daerah (Instagram.com/@laporanhukum)

SENAYANPOST - Ihwal kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Kini muncul dugaan tarif jual beli jabatan dari Camat hingga Kepala Sekolah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung ke Jakarta usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu, 11 April 2026.

Terlihat dalam unggahan Instagram @laporanhukum, pada Rabu, 15 April 2026, di antara yang dibawa KPK itu terdapat sejumlah pejabat penting, termasuk kepala dinas, kepala bagian, hingga ajudan bupati.

"Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian OTT yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo," tulis postingan tersebut.

Baca Juga: Usai Bebas dari Tuduhan Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Minta Negara Ganti Rugi

Kini, KPK tengah mendalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif tersebut.

Di tengah ramainya kasus tersebut, muncul dugaan 'label harga' atau tarif tertentu untuk mengisi jabatan di tingkat satuan pendidikan hingga kecamatan.

Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK membenarnya adanya dugaan penerapan tarif, yang menyasar posisi strategis seperti camat hingga kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemda Tulungagung, Jawa Timur.

"Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengklaim adanya informasi ihwal tarif yang ditetapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi tertentu.

Budi menilai, dugaan praktik pemerasan itu dilakukan secara sistematis yang dilakukan oleh bupati terhadap jajaran di bawahnya.

"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan," bebernya.

"Artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," ungkap Budi.

Seperti diketahui, bahwa total kerugian atau uang yang dikumpulkan melalui praktik ini diklaim mencapai Rp5 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini