Baca Juga: Viral Buang Sampah di Jalan Tol, Kru Bus Madu Kismo Kena Skorsing Satu Bulan Tidak Boleh Bekerja
Lebih lanjut, ia menyarankan bagi SPPG yang kekurangan SDM bisa menambah personel agar pelayanan lebih cepat.
“Ayolah, tanggung jawab. Kalau memang kurang SDM-nya, tambahin. Jadi, biar gercep karena kita juga merasa punya beban tambahan yang nggak dibayar,” tegasnya.
Insentif Guru Penanggung Jawab Program MBG
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.
Melalui SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG.
Baca Juga: Sebut Penerima Makan Bergizi ‘Rakyat Jelata’, Petugas SPPG Purbalingga Minta Maaf dan Siap Disanksi
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.
Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.
Mengenai sumber dana insentif, berasal dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali. *