nasional

Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah PBNU Tak Berwenang Memecat Ketum

Minggu, 23 November 2025 | 21:15 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

SENAYANPOST - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU. 

Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, pada Sabtu, (22/11/25), Gus Yahya menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.

"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, (23/11/25) dini hari.

Baca Juga: Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Dibayangi Vonis Berat di Sidang Etik

Gus Yahya menilai, keputusan rapat yang digelar pada Kamis (20/11/25) itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.

Penegasan Gus Yahya soal Legitimasi

Gus Yahya menyebut, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya. 

"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa," terangnya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Tegaskan akan Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Tidak Dibatalkan 

"Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum," imbuh Gus Yahya.

Oleh karena itu, Gus Yahya kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.

"Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah," sambungnya. 

Baca Juga: Petunjuk Jalan Kaum Bijak (Minhajul Arifin Imam Al Ghazali)

Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Halaman:

Tags

Terkini