Indonesia berharap langkah ICC ini juga bisa mengakhiri pendudukan ilegal yang dilakukan Israel terhadap kedaulatan Palestina.
"Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara," tutup pernyataan resmi dari Kemlu terkait dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.***