nasional

Indonesia Dukung Langkah ICC Tangkap Penjahat Perang Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Sabtu, 23 November 2024 | 22:01 WIB
Indonesia dukung langkah ICC usai pengadilan keluarkan surat penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan perang di Gaza. (X.com/@Kemlu_RI)

SENAYANPOST - Pemerintah Indonesia dukung langkah Mahkamah Pidana Internasional atau ICC untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Diketahui, keduanya diduga telah melakukan kejahatan perang di Gaza sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pemerintah melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa ditangkapnya Netanyahu dan Gallant untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan perang yang dilakukkan Israel terhadap rakyat Palestina.

Baca Juga: Netanyahu Jadi Buronan ICC, Jaksa Karim Khan Minta Semua Negara Kooperatif Termasuk Indonesia

"Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC)," tulis pernyataan resmi Kemlu RI pada 23 November 2024, dikutip SenayanPost.com dari akun Kemlu RI.

Langkah ICC yang sempat terhambat beberapa bulan ini merupakan progress yang signifikan.

Kali ini, Israel yang dipimpin oleh Netanyahu tidak lagi malu-malu menunjukkan kebiadabannya terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Setidaknya hampir 45 ribu warga sipil meninggal dunia dalam agresi tersebut.

Baca Juga: Alasan ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Mohammed Deif Komandan Hamas, Ini Daftar Tuduhannya

The Lancet Public Health menyebutkan bahwa warga yang meninggal dunia bisa mencapai 200 ribu orang.

"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina," lanjutnya.

Indonesia menilai surat perintah tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya.

"Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah AS 'Tolak' Surat Perintah Penangkapan Netanyahu oleh ICC

Halaman:

Tags

Terkini