Itulah sebabnya, bagi sebagian orang tersebut, pemimpin negara meski kebijakan-kebisjakan politiknya merusak demokrasi, tetap bisa mewujudkan keadilan di masyarakat.
Baca Juga: Opini: Lukisan Tragedi Terbesar Dunia Abad 21 di Mahakam 24
Lalu, bagaimana demokrasi dan hukum di negara kita? Di laman FB-nya, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, pakar hukum, tokoh LSM, dan diplomat dari UI dan Harvard University AS, beberapa waktu lalu, mengomentari perjalanan demokrasi dan hukum di Indonesia.
Menurut Todung, perjalanan demokrasi di Indonesia terus memburuk dari waktu ke waktu. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir kekuasaan hukum yang independen, kini telah jebol.
Di tahun 2023, MK mengeluarkan Keputusan Nomor 90/PUU-XX1/2023 untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 bisa menjadi calon wakil presiden. Padahal keputusan tersebut bertentangan dengan konstitusi di MK sendiri.
Sementara itu, di tahun 2024, Mahkamah Agung (MA) di tahun 2024 memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota melalui Putusan MA Bernomor No.23 P/HUM/2024.
Baca Juga: Aturan Main Baru Pembuatan SIM, Akan Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024
Intinya, syarat usia bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 tahun dan 25 tahun, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sebelumnya, ketentuan itu mengatur syarat usia terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Putusan ini diketuk Majelis Hakim, yang diketuai Yulius beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu 29 Mei 2024.
Putusan MA bernomor No.23 P/HUM/2024 itu menuai polemik di masyarakat. Sebab, tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sedang berlangsung.
Baca Juga: Rusia Abstain ketika Tiga Fase Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Disetujui DK PBB
Tahapan yang berlangsung saat ini adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Salah satu persyaratan itu, usia calon kepala dan wakil kepala daerah, saat mendaftar adalaah 30 tahun dan 25 tahun.
Oleh MA, kata pendaftaran itu diganti dengan pelantikan. Padahal, MA tidak punya hak untuk merubah ketentuan undang-undang tersebut. Yang berhak hanya DPR RI.
MA fungsinya mencari solusi dari perbedaan hukum. Bukan, mengubah teks ketentuan hukum.