Putusan MK Nomor 90 itu problematik dan berdampak jangka panjang, tandas Yusril Ihza Mahendra. “Kalau saya Gibran”, kata Yusril, “Saya tidak akan maju dalam pencawapresan”.
Yusril mengkritik dengan sengat atas putusan MK Nomor 90 tersebut, namun aneh bin ajaib, Yusril sendiri justeru menjadi Ketua Tim Hukum Nasional (TKN) Paslon Nomor 02 yang dengan terang benderang membela Gibran habis-habisan.
Baca Juga: Lirik Lagu Fortnight dari Taylor Swift feat Post Malone
Sejatinya Putusan MK Nomor 90 itu bukan self-executing. Artinya, harus ditindaklanjuti terlebih dulu oleh KPU dengan merobah Peraturan KPU No. 19/2023 (PKPU No 19/2023) yang lama. Tapi hal itu tidak dilakukan KPU.
Bawaslu juga sikapnya pasip, padahal menurut UU Pemilu harusnya super aktif dan harus melakukan pengawasan melekat. Politisi bansos juga tak kalah serunya.
Bahkan orang-orang istana termasuk Presiden Joko Widodo, turun tangan untuk memastikan kemenangan putranya.
Netralitas Polri, TNI, birokrasi, aparat desa menjadi persoalan penting yang diperdebatkan dalam persidangan di MK.
Baca Juga: Aktor Hospital Playlist Ini Diminta Pemirsa Supaya Jadi Kameo Queen of Tears, Siapa?
Kuasa hukum Paslon 02 selalu berkelit dengan alasan bahwa MK tidak berwenang mengadili, karena MK hanya berwenang mengadili hasil (outcome) dan bukan proses.
Kalau terkait proses, kata mereka, harus diselesaikan di tingkat KPU, Bawaslu atau Gakumdu. Masalahnya, kalau penyelenggara Pemilu tidak menjalankan tugasnya, dan kemudian diajukan permohonan kepada MK oleh Paslon 01 dan 03, apakah MK harus menolak? Terus siapa yang akan memutuskan sengketa Pilpres?
Sebagai satu-satunya perempuan di dalam majelis hakim MK, Prof. Enny sangat diharapkan menjadi Dewi Themis atau Dewi Keadilan, yang merupakan personifikasi dari keadilan dan kehendak dalam mitologi Yunani yang sangat dihormati para dewa.
Themis sering digambarkan dengan pedang keadilan dan timbangan. Themis akan menutup matanya dan menebas dengan pedangnya demi keadilan kepada siapa pun yang menghalangi tegaknya keadilan. Ia akan tegakkan keadilan meskipun langit runtuh (fiat justitia ruat caelum).
Baca Juga: Lirik Lagu Kupu Kupu Single Terbaru dari Tiara Andini: Betapa Mudahnya Kau Buat Pipi Merona
Adalah wajar, sebagai satu-satunya hakim MK perempuan, Prof Enny sangat diharapkan menjadi pejuang emansipasi keadilan sebagaimana Raden Ajeng Kartini, dan Dewi Themis (Dewi Keadilan), yang mampu menyingkap tabir yang menyelubungi nilai-nilai kebenaran. Kata Kartini: habis gelap terbitlah terang!.***