Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan GPON

photo author
Risma P., Senayan Post
- Senin, 7 Agustus 2023 | 21:37 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan GPON, Senin (7/8/2023)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan GPON, Senin (7/8/2023)

SENAYAN POST - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro dalam kasus pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) periode 2015-2018.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa dua tersangka kasus pengadaan GPON merupakan mantan pimpinan PT Jakpro.

Mantan pimpinan PT Jakpro yang terlibat dalam kasus pengadaan GPON adalah AH, mantan Dirut dan LLM, mantan Direktur Keuangan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Warnai Ajang Miss Universe Indonesia 2023, Peserta Dipaksa Telanjang!

Keduanya dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Telah ditetapkan 2 tersangka pada tanggal 7 Agustus 2023," kata Ramadhan, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Province Director Angkat Bicara Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Kecantikan Miss Universe Indonesia 2023

Ramadhan menyampaikan pihaknya sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum.

"Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum," jelasnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan PT Jakpro didasarkan pada laporan yang diterima pihak kepolisian.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guncang Miss Universe Indonesia 2023

Kasus pengadaan GPON disinyalir menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 312.379.671.113.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X