Kebijakan aturan jam kerja tersebut bisa berupa imbauan atau ketentuan.
Baca Juga: Hasil Persikabo 1973 vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Dibuat Frustasi Laskar Pajajaran
"Tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yg menerapkannya," tambahnya.
Saat ini, di tengah diskusi yang intens, keputusan final tetap ada di tangan Gubernur DKI Jakarta.
"Pro dan kontra pasti ada. Tapi menurut saya jalan tengahnya kebijakan ada di Bapak Gubernur, nanti bentuknya imbauan dan imbauan tersebut diserahkan kepada instansi itu sendiri yang akan mengaturnya," pungkas Latif Usman terkait kebijakan aturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.***
Artikel Terkait
DPRD DKI Jakarta Tegaskan Penggunaan JIS: Bukan untuk Pesta Musik Besar
Komentar Anak Legenda Persib Bandung Ketika Bermain Sepak Bola Bersama Persija Jakarta
Anies Baswedan Akhirnya Komentar tentang Rumput Jakarta International Stadium yang Disebut FIFA Tak Layak
Tinggal di Amerika, Enzy Storia Punya Hobi Baru, Nggak Bisa Dilakukan di Jakarta!
Hasil Persikabo 1973 vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Dibuat Frustasi Laskar Pajajaran