Pengacara Dewa Eka Prayoga Buat Laporan Polisi di Bareskrim Polri: Semoga Jadi Pelajaran

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Jumat, 7 Juli 2023 | 17:27 WIB
Pengacara Dewa Eka Prayoga, Advokat Mohammad membuat Laporan Polisi di Mabes Polri belum lama ini, diduga kasus pencemaran nama baik. (Facebook.com/Advokat Mohammad)
Pengacara Dewa Eka Prayoga, Advokat Mohammad membuat Laporan Polisi di Mabes Polri belum lama ini, diduga kasus pencemaran nama baik. (Facebook.com/Advokat Mohammad)

Sayangnya, Dewa dalam Instastory-nya tidak memberikan bantahan atau fakta yang menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

Baca Juga: Ketua Forum Indramayu Menggugat Dicecar Polisi 11 Pertanyaan Terkait Ponpes Al Zaytun

Advokat Mohammad berharap LP yang dibuatnya menjadi pelajaran untuk bijak dalam bermedia sosial.

"Semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bisa menjaga adab, hati, dan iman di sosial media. Jika ada masalah hukum, laporkan," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak merusak martabat orang lain dengan kebohongan.

Baca Juga: Threads Baru Sehari Diluncurkan, Twitter Ancam Gugat Meta Gegara Ini

"Jangan merusak martabat dan kehormatan orang lain dengan dusta, suguhkan bukti dan fakta lalu buktikan secara hukum. Semoga Allah ridho dengan langkah kami," tutupnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral kabar perceraian Dewa Eka Prayoga dan Wiwin Supiyah.

Pada mulanya perceraian tersebut diduga karena motivator asal Sukabumi itu melakukan poligami.

Baca Juga: Koes Plus Terbesar dan T-Koes Terlama

Namun, Wiwin Supiyah membantah bukan karena poligami tetapi perpisahannya dengan mantan suami itu karena faktor lain.

Setelah berita perceraian menjadi perbincangan, muncul terduga korban yang speak up di media sosial bahwa ia menjadi korban penipuan sang motivator.

Kabar tersebut viral di Facebook hingga akhirnya di-repost oleh admin akun Instagram @overheardkeuangan beberapa waktu lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X