SENAYAN POST - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan saran kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait gangguan yang dialaminya dan diduga adalah serangan ransomware dari Lockbit.
Lebih lanjut, BSSN juga menyarankan agar BSI melakukan analisis digital forensik setelah mengalami peretasan tersebut.
BSSN juga menambahkan bahwa analisis digital forensik membantu mengetahui gangguan apa yang terjadi sebenarnya dalam sistem BSI.
Sebagaimana diketahui, BSI telah mengalami gangguan layanan selama lebih kurang satu pekan setelah diretas oleh ransomware Lockbit.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo di Jakarta belum lama ini.
"Untuk mengetahuinya (informasi terkait peretasan), langsung lakukan digital forensik," kata Sulistyo pada 16 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Baru 'Chat Lock', Mungkinkan Pengguna Kunci Percakapan Rahasia
Menurutnya, gangguan ini tidak bisa disikapi secara biasa-biasa saja.
"Tidak bisa sembarang menilai tanpa bantuan data yang valid," tambahnya.
Sulistyo menambahkan bahwa apabila keamanan data tidak sesuai dengan standar maka lembaga akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Jungkook BTS Dapat Ancaman dari Orang Tak Dikenal, ARMY Desak Big Hit Music Lakukan Ini
"Kita lihat di Undang-Undang Nomor 27 apabila data prosesor atau pengendali data, pengolahan sampai proses keamanan data tidak sesuai dengan standar keamanan maka lembaga akan dikenakan sanksi," ungkapnya.
Namun, hal tersebut harus didalami lagi karena menurut BSI saat ini sistem sudah pulih kembali.
Artikel Terkait
Layanan Perbankan BSI Diduga Terkena Ransomware, Pakar IT Sarankan Hal Ini untuk Pencegahan
PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Hotman Paris Terima KTP Lusuh Romyani Tersangka Kasus Guci: Apakah Sopir Wajib Meneliti Tanah Sebelum Parkir?
BSI Sebut Layanan Kembali Normal, Nasabah Dapat Melakukan Transaksi Keuangan dan Pembayaran
Benarkah KTP Warga Jakarta yang Tinggal di Luar Daerah akan Dinonaktifkan Juni 2023? Ini Penjelasan Dukcapil