Benarkah KTP Warga Jakarta yang Tinggal di Luar Daerah akan Dinonaktifkan Juni 2023? Ini Penjelasan Dukcapil

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 16 Mei 2023 | 16:11 WIB
Dukcapil Jakarta menyampaikan klarifikasi terkait penonaktifan KTP warga yang kabarnya berlangsung pada Juni 2023. (Instagram.com/@dukcapiljakarta)
Dukcapil Jakarta menyampaikan klarifikasi terkait penonaktifan KTP warga yang kabarnya berlangsung pada Juni 2023. (Instagram.com/@dukcapiljakarta)

Dan terakhir adalah mengurangi angka golput saat Pemilu yang sebentara lagi akan berlangsung.

Baca Juga: Spoiler Awal One Piece Chapter 1084: Kilas Balik Sabo Berlanjut, Im Sama Ada Hubungannya dengan Ratu Lily?

"Terakhir, mengurangi angka golput," jelasnya.

Kemudian Budi menjelaskan pengusulan penonaktifan KTP tersebut.

Setidaknya ada empat cara untuk mengusulkan penonaktifan KTP bagi warga Jakarta.

Baca Juga: Hotman Paris Terima KTP Lusuh Romyani Tersangka Kasus Guci: Apakah Sopir Wajib Meneliti Tanah Sebelum Parkir?

"Pertama, melalui perorangan bagi masyarakat yang mempunyai data ganda, NIK ganda, atau data Anomali dapat segera melaporkan hal tersebut ke loket layanan Dukcapil," ujarnya.

Selanjutnya bisa diajukan lewat para pemilik kos atau sewa rumah.

"Kedua, para pemilik kos/para pemilik rumah kontrakan/penyewa yang melakukan penjaminan bagi warga di tinggal di tempat mereka dan warga tersebut sudah tidak tinggal di tempatnya atau sudah tidak ingin melakukan penjaminan," lanjutnya.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Alur Pendaftarannya

Kemudian adanya pencekalah dari aparat penegak hukum.

"Ketiga, pencekalan dari lembaga hukum, Kepolisian, atau Kejaksaan terhadap seseorang yang perlu di nonaktifkan," imbuhnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil usulan RT dan RW setempat agar diusulkan kepada Dukcapil Jakarta.

Baca Juga: Manga One Piece Chapter 1035: Detik-detik Roronoa Zoro Kalahkan King di Onigashima

"Terakhir, usulan dari RT/RW, bagi RT/RW yang warganya sudah tidak lagi berdomisili di tempat tinggalnya juga dapat langsung mengusulkan penonaktifannya ke Dukcapil," tandas Budi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Instagram @dukcapiljakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X