Dan terakhir adalah mengurangi angka golput saat Pemilu yang sebentara lagi akan berlangsung.
"Terakhir, mengurangi angka golput," jelasnya.
Kemudian Budi menjelaskan pengusulan penonaktifan KTP tersebut.
Setidaknya ada empat cara untuk mengusulkan penonaktifan KTP bagi warga Jakarta.
"Pertama, melalui perorangan bagi masyarakat yang mempunyai data ganda, NIK ganda, atau data Anomali dapat segera melaporkan hal tersebut ke loket layanan Dukcapil," ujarnya.
Selanjutnya bisa diajukan lewat para pemilik kos atau sewa rumah.
"Kedua, para pemilik kos/para pemilik rumah kontrakan/penyewa yang melakukan penjaminan bagi warga di tinggal di tempat mereka dan warga tersebut sudah tidak tinggal di tempatnya atau sudah tidak ingin melakukan penjaminan," lanjutnya.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Kemudian adanya pencekalah dari aparat penegak hukum.
"Ketiga, pencekalan dari lembaga hukum, Kepolisian, atau Kejaksaan terhadap seseorang yang perlu di nonaktifkan," imbuhnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil usulan RT dan RW setempat agar diusulkan kepada Dukcapil Jakarta.
Baca Juga: Manga One Piece Chapter 1035: Detik-detik Roronoa Zoro Kalahkan King di Onigashima
"Terakhir, usulan dari RT/RW, bagi RT/RW yang warganya sudah tidak lagi berdomisili di tempat tinggalnya juga dapat langsung mengusulkan penonaktifannya ke Dukcapil," tandas Budi.***
Artikel Terkait
Coldplay Bakal Konser di Jakarta, Simak Tanggal dan Perkiraan Harga Tiket di Sini!
Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Tembus Rp11 Juta, Fiersa Besari: Bisa Traktir Bakso Satu Kecamatan
'Top of Mind' Warga Jakarta soal Calon Gubernur, Survei Indikator Politik Ungkap Sosok Ini Berpeluang
Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kapan Sidangnya?
PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Alur Pendaftarannya