Pada saat mesin menyala pengemudi tidak berada di ruang kemudi.
Kemudian tersangka berinisial AY yang bertugas sebagai kernet.
Baca Juga: Ini Lima Ruas Jalan Tol yang Akan Segera Dioperasikan oleh Jasa Marga
AY dianggap lalai karena menyalakan mesin tanpa perintah sopir dan meninggalkan bus ketika mesin tersebut dinyalakan.***
Artikel Terkait
Viral Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Kawasan Guci Tegal, 1 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Bukan Masuk Jurang, Polres Slawi Klarifikasi soal Kecelakaan Bus di Guci Tegal
Tilang Manual Akan Kembali Berlaku di Daerah Ini, Targetnya Pengendara Sepeda Motor
Ini Lima Ruas Jalan Tol yang Akan Segera Dioperasikan oleh Jasa Marga
Mahfud MD Ulang Tahun ke-66, Menko Polhukam Tetiba Teringat Ucapan Abu Nawas yang Satu Ini