SENAYAN POST - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum lama ini memberikan pernyataan resmi usai Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Dalam media sosial resminya, BRIN menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polri dalam kasus ujaran kebencian yang menyeret Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah yang sempat viral.
Selain itu, BRIN juga mengapresiasi dan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri terhadap salah satu pegawainya, Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Baca Juga: Konflik Sudan Belum Berakhir, Tukang Cukur di Khartoum Nekat Buka di Tengah Peperangan
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polri," tulis BRIN dalam pernyataan resminya yang diunggah pada 1 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Instagram @brin_indonesia.
Selanjutnya, BRIN menyerahkan sepenuhnya APH untuk diproses hukum sesuai perundang-undangan.
"BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.
Baca Juga: Nonton Vinland Saga Season 2 Episode 17 Sub Indo: Thorfinn vs Snake, Siapa Pemenangnya?
Rencananya, APH akan menghadapi hukuman disiplin yang akan ditetapkan dalam Majelis Hukuman Disiplin ASN.
BRIN tidak akan menunggu proses hukum sampai berkekuatan tetap.
"BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri yang memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya.
Dalam hal ini, APH terindikasi melakukan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban ASN.
"Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," bebernya.
Artikel Terkait
Sebelum Melakukan Aktivitas di Jakarta, Pengemudi Mobil Harus Tahu Aturan Ini
Pemerintah Indonesia Berhasil Evakuasi 385 WNI dari Sudan, Menlu Retno Marsudi Ungkap Pemulangan Tahap 2 dan 3
Hampir 43,6 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek, Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Kedua
Hasil Survei Poltracking: Elektabilitas Erick Thohir Belum Tergoyahkan di Bursa Cawapres Pemilu 2024
Polda Metro Jaya Antisipasi Penyusup di Hari Buruh Internasional, 6.000 Personel TNI dan Polri Disiagakan