Majelis hakim, yang diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi, dan Sudaryono telah memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Jika Jalan Tol Ini Sudah Jadi, Waktu Tempuh Sentul - Karawang Hanya 40 Menit
Sebelum akhirnya diselesaikan di meja hijau, kisruh antara Moeldoko dan Partai Demokrat berawal dari terpilihnya Kepala Staf Presiden itu sebagai ketua yang baru pada awal 2021 melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Pengambilalihan atau kudeta tersebut ternyata untuk kepentingan Pilpres 2024.
KLB Demokrat di Deli Serdang itu dilakukan karena beberapa kader dipecat dan dituding melakukan kudeta.***
Artikel Terkait
KSP Moeldoko Kenang Mendiang Istri, Koesni Harningsih: Sosok yang Setia dan Berdedikasi
Jika Jalan Tol Ini Sudah Jadi, Waktu Tempuh Sentul - Karawang Hanya 40 Menit
Siapkan Dana Segini Jika Mudik dari Jakarta ke Surabaya lewat Jalan Tol
Simak Cara Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Intelijen Negara Tahun 2023
Mudik Lebaran Beberapa Ruas Jalan Tol Ini Dibuka Secara Fungsional