Reaksi AHY Usai Moeldoko Ajukan PK ke Mahkamah Agung soal Partai Demokrat

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 4 April 2023 | 10:13 WIB
AHY merespon upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Moeldoko kepada Mahkamah Agung soal Partai Demokrat. (Twitter.com/@AgusYudhoyono)
AHY merespon upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Moeldoko kepada Mahkamah Agung soal Partai Demokrat. (Twitter.com/@AgusYudhoyono)

SENAYAN POST - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan reaksi usai Moeldoko dikabarkan mengirimkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam cuitannya, AHY menegaskan bahwa tidak ada bukti baru dan celah hukum terkait sengketa Partai Demokrat setelah sebelumnya partainya 'dibajak' Moeldoko.

Meskipun begitu, AHY dan Partai Demokrat tetap waspada langkah selanjutnya Moeldoko yang ingin mengambilalih partai berlambang mercy itu.

Baca Juga: Mudik Lebaran Beberapa Ruas Jalan Tol Ini Dibuka Secara Fungsional

"Merespons Kepala Staf Presiden Moeldoko yg masih berupaya mengambil alih
@PDemokrat melalui Peninjauan Kembali (PK) ke MA, selaku Ketua Umum, saya tegaskan bahwa tidak ada bukti baru dan celah hukum," cuit AHY pada 3 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Twitter pribadinya.

AHY tetap mewaspadai adanya intervensi politik terkait sengketa partainya.

"Namun, kami tetap waspada terhadap intervensi politik. Demokrat siap lahir dan batin untuk pertahankan kedaulatan partainya," tutupnya.

Baca Juga: Simak Cara Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Intelijen Negara Tahun 2023

Sementara itu, Moeldoko mengaku tidak tahu-menahu soal PK terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang ia ajukan.

"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," kata Moeldoko pada 3 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Sebagaimana diketahui, AHY menyebutkan bahwa Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

Baca Juga: Siapkan Dana Segini Jika Mudik dari Jakarta ke Surabaya lewat Jalan Tol

"Ora ngerti aku, ora ngerti," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 2021 silam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Twitter @AgusYudhoyono, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X