Polisi Bergerak Cepat
Iman mengatakan penundaan terhadap rekening Supriyono saat itu belum mencapai batas lima hari kerja.
Namun, kepolisian memilih mempercepat proses penelusuran agar aktivitas penyampaian pendapat masyarakat tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum.
"Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat," katanya.
Dengan rampungnya penelusuran, kewenangan atas rekening tersebut kembali berada pada Bank Mandiri untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.***
Artikel Terkait
Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, KASAL Perkuat Konsolidasi TNI AL dan Komponen Bangsa Teguhkan Kesatuan NKRI
Idrus Marham Sentil PBNU: Terlalu Kaku pada Struktur, Abaikan Potensi Luar
Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian Nagekeo NTT, Respons Cepat Pemerintah Diapresiasi Warga Terdampak
Prabowo Minta Jajarannya Fokus Layani Rakyat di NTT, Bukan Agenda Pejabat
Haris Rusly Moti Endus 'Kekuatan Senyap' di Balik Aksi Demo 27 Agustus