Komisi III DPR Minta Rekening Supriyono Koordinator AMPB Segera Diaktifkan Kembali

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:05 WIB
DPR meminta rekening koordinator AMPB Supriyono untuk diaktifkan kembali oleh Bank Mandiri setelah sebelumnya ditunda. (Instagram.com/@dpr_ri)
DPR meminta rekening koordinator AMPB Supriyono untuk diaktifkan kembali oleh Bank Mandiri setelah sebelumnya ditunda. (Instagram.com/@dpr_ri)

SENAYANPOST - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok segera diaktifkan kembali setelah kepolisian menyelesaikan penelusuran terhadap dana yang berada di dalam rekening tersebut.

Habiburokhman berharap rekening tersebut sudah dapat digunakan kembali pada Rabu (26/8/2026), mengingat pemilik rekening kemungkinan membutuhkan akses untuk menjalankan aktivitasnya.

"Alhamdulillah, kami harapkan segera rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok (sapaan Supriyono) karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas. Segera, mungkin kalau bisa hari ini prosesnya," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Sebelumnya, rekening Supriyono sempat mengalami penundaan transaksi karena digunakan untuk menampung dana hasil penggalangan yang berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa masyarakat Pati.

Baca Juga: Haris Rusly Moti Endus 'Kekuatan Senyap' di Balik Aksi Demo 27 Agustus

Polisi Rampungkan Penelusuran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan kepolisian telah menyelesaikan penelusuran terhadap rekening tersebut.

Menurut Iman, penyidik telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait mengenai dana donasi dan rekening yang bersangkutan.

"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ujar Iman.

Iman menjelaskan penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana yang dihimpun melalui penggalangan tersebut berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.

Langkah itu juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang memberikan maupun menerima donasi.

Baca Juga: Pramono Persilakan Warga Pati Gelar Aksi Demo di Jakarta: Asal Tertib

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penundaan transaksi rekening dapat dilakukan selama maksimal lima hari kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X