Polisi tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan serta pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
Baca Juga: Prabowo Gerak Cepat, Bertolak ke Kalimantan Pimpin Penanganan Karhutla
"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ujarnya.
Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Artikel Terkait
Jarak Pandang Terbatas dan Lampu Kendaraan Tak Tembus Kabut Asap, Warga Kalsel Adu Klakson di Jalan
Prabowo Turun Langsung Tangani Karhutla Kalimantan, Pejabat Utama TNI dan Polri Dikerahkan ke Empat Provinsi
Prabowo Gerak Cepat, Bertolak ke Kalimantan Pimpin Penanganan Karhutla
6 Provinsi di Kalimantan dan Sumatera Jadi Prioritas Penanganan Karhutla, Operasi Darat Jadi Ujung Tombak
Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kubu Raya di Kalimantan Barat, Kawal Penanganan Agar Berjalan Cepat