Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di 9 Polda, Ternyata Ini Modusnya

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:09 WIB
Bareskrim Polri tetapkan 72 tersangka kasus dugaan karhutla yang ditangani di sembilan Polda belum lama ini. (BNPB)
Bareskrim Polri tetapkan 72 tersangka kasus dugaan karhutla yang ditangani di sembilan Polda belum lama ini. (BNPB)

Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan.

Terlebih, kondisi kemarau dan fenomena El Nino dapat membuat api lebih cepat menyebar serta semakin sulit dikendalikan.

Sita Korek Api hingga Chainsaw

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar bagi penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Polisi tetap mengandalkan alat bukti yang diperoleh dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Bareskrim Polri juga tidak hanya memburu pelaku yang berada langsung di lokasi pembakaran.

Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Baca Juga: 6 Provinsi di Kalimantan dan Sumatera Jadi Prioritas Penanganan Karhutla, Operasi Darat Jadi Ujung Tombak

Aliran transaksi keuangan akan ditelusuri untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

"Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," kata Irhamni.

Polri Kejar Pihak yang Menyuruh dan Menikmati Keuntungan

Irhamni mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi bagian dari upaya Polri memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran berulang selama periode kemarau.

Ia memastikan proses hukum terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X