Dengan demikian, sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif dalam rangkaian OTT tersebut.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kuat Puji Prayitno Tak Jadi Tersangka
Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed yang turut diamankan dalam OTT antara lain Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno.
Namun, dari tiga pejabat tersebut, hanya Akhmad Sodiq dan Norman yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Kuat Puji Prayitno tidak termasuk dalam enam tersangka yang diumumkan KPK.
KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.***
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Digiring ke Rutan KPK Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Mahfud MD: Apa Sih yang Terjadi?
KPK Ungkap Peran Tangan Kanan Bupati Pemalang Kumpulkan Uang Pemerasan
KPK Duga Menhut Raja Juli Antoni Belum Kembalikan Seluruh Uang dari Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Ungkap OTT Rektorat Unsoed Terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK: Rektor Unsoed Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Tiga Bidang Tanah