KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:02 WIB
KPK tetapkan enam orang tersangka termasuk Rektor Unsoed yang terseret kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru. (Tangkapan layar Youtube Liputan 6)
KPK tetapkan enam orang tersangka termasuk Rektor Unsoed yang terseret kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru. (Tangkapan layar Youtube Liputan 6)

Dengan demikian, sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif dalam rangkaian OTT tersebut.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kuat Puji Prayitno Tak Jadi Tersangka

Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed yang turut diamankan dalam OTT antara lain Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno.

Baca Juga: KPK Duga Menhut Raja Juli Antoni Belum Kembalikan Seluruh Uang dari Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby

Namun, dari tiga pejabat tersebut, hanya Akhmad Sodiq dan Norman yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kuat Puji Prayitno tidak termasuk dalam enam tersangka yang diumumkan KPK.

KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: X @KPK_RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X