Budi menyebut bahwa kasus ini sudah ditangani secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat.
“Sedari awal proses hukum sudah dilakukan secara terbuka, transparan sehingga kawan-kawan jurnalis juga bisa terus mengikuti, terus mengawal bagaimana penanganan perkara ini ke depannya,” sambungnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK belum bisa mengambil alih sebuah kasus karena asumsi bakal mandek selama penanganan.
“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet’, itu kan asumsi,” tutur Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu.
Asep menyebut bahwa, pengambilalihan kasus harus dilakukan komunikasi dan koordinasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” terangnya.
Asep memastikan bahwa, KPK bekerja sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bisa mengambil alih, jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Prabowo Maju Lagi di Pilpres 2029, Berapa Besar Peluangnya?
Dadan Hindayana Sempat Pastikan Tak Ada Korupsi di BGN, Mahfud MD: Sesudah Ditangkap Baru Ketahuan Permainannya Gila-gilaan
Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI
DPR Usul Jaksa Agung Ganti Kasubdit Penyidikan Jampidsus, Soroti Kepercayaan Publik
Rumitnya 3 Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, FBI dan Secret Service AS Dibikin Turun Tangan