TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung, Telah Sosialisasi Penataan Sejak Juli 2024

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Kamis, 11 Juni 2026 | 18:24 WIB
TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penertiban rumah dinas di atas tanah aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Dok. Promedia)
TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penertiban rumah dinas di atas tanah aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Dok. Promedia)

SENAYANPOST - TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.

"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan," kata Donny dalam keterangannya, pada Kamis, (11/6/26).

"Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara," tambahnya.

Baca Juga: Menteri Bahlil Beberkan Jejak Politik Anthony Leong, Sebut Calon Ketum BPP HIPMI Konsisten Dukung Prabowo di 3 Pilpres

Di sisi lain, TNI AD memastikan kegiatan tersebut dilakukan melalui tahapan yang terencana dan persuasif, setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni.

"Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Donny.

Berstatus Rumah Negara untuk Prajurit TNI Aktif

Diketahui, objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.

Ada pun, kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.

Baca Juga: Diprediksi Rupiah Lebih Menguat pada Pekan Depan, Sufmi Dasco Imbau Masyarakat Jual Dollar

Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak).

Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X