Fiki menuturkan, dugaan pesta gay itu diketahui terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari.
Setelah videonya viral di media sosial, polisi menangkap 5 pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas itu, masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).
Kelima remaja itu diklaim telah diamankan pihak kepolisian pada wilayah Karawang dan Bekasi, pada Senin, 8 Juni 2026.
Polres Karawang masih mengejar terduga pelaku lain berinisial I, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Fiki lantas mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial," terangnya.
"Dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum maupun mengganggu proses penyidikan," sambungnya.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.***
Artikel Terkait
Gedung Pernikahan Kosong Melompong, Pengantin Korban WO Marwah Bekasi Lapor Polisi
Modus Kejahatan Berkedok Pocong Keliling Resahkan Warga, Polisi Tingkatkan Patroli
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Pekalongan Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati
Sopir Taksol Perusak Mobil di Tol JORR Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Dedi Mulyadi Beberkan Upaya Pembinaan Usai Viral Video Pesta Gay di Karawang