“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dikutip dari keterangan resminya.
“Proses penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial,” tuturnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi dan Cari Pasangan Sesama Jenis, 4 Pria Diringkus
Dedi Mulyadi Dituding Bohong, Beberkan Bukti Tak Andil dalam Acara Makan Gratis Pernikahan Anaknya
Dedi Mulyadi Beberkan Keluhan Orang Tua yang Bisa Keluarkan Uang Jutaan Rupiah untuk Study Tour
Dedi Mulyadi Siapkan Moratorium Penebangan Hutan di Jabar, Berkaca dari Bencana Banjir Bandang di Sumatera
Tergiur Gaji Rp420 Ribu per Hari, 8 Warga Karawang Diduga Jadi Korban TPPO di Perkebunan Tebu OKI